Laman

i luv star

i luv star
my star

Selasa, 31 Agustus 2010

Syariat Islam

Islam adalah agama yang disampaikan kepada Rasulullah Muhammad saw melalui malaikat Jibril untuk disampaikan kepada umat manusia yaitu mengenai 3 hal, yaitu hablum minallahu, hablum minannas, hablum minafsihi. Hablum minallahu yaitu hubungan manusia dengan Allah→naluri tadayyun, contoh: menyembah Allah. Hablum minannas yaitu hubungan antara manusia dengan manusia lain, misalnya hubungan ekonomi, sosial, pendidikan, pemerintahan, dll. Hablum minafsihi yaitu hubungan manusia dengan diri sendiri, misalnya makan, minum, dll.
Dalam setiap perbuatan/kegaitan manusia diatur dalam/terikat dengan hukum syara’. Kita harus memperhatikan perbuatan yang akan kita lakukan, sesuai atau tidak sesuai dengan hukum syara’. Lalu, dari mana kita dapat mengetahui hukum-hukum tersebut?. Kita dapat mengetahuinya dari Al-Quran, Assunnah/Alhadist, Ijma’ Shahabat, dan Qiyas.
1. Al-Quran
Adalah kitab yang diturunkan oleh Allah swt kepada Rasulullah Muhammad saw melalui perkataan malaikat Jibril dan diturunkan menggunakan bahasa Arab. Maka tidak ada keraguan atas Al-Quran karena langsung turun dari Allah swt. Rasulullah pun tidak mungkin mengada-ada atau menulis Al-Quran itu sendiri karena beliau tidak bisa membaca dan menulis, namun beliau bisa menyampaikan wahyu dari Allah. Al-Quran mengatur semua urusan manusia hingga hari akhir dan tidak ada kekurangan sedikitpun darinya. Al-Quran hanya mengamanatkan nilai-nilai umum dari banyak hal dan menyerahkannya kepada umat muslim untuk menyesuaikan nilai-nilai umum tersebut dengan perilaku sehari-hari.
Mengatur urusan akhlak, An-Nur : 27
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.”
Ayat diatas yang mendasari larangan memasuki rumah orang lain tanpa seizin pemilik dan perintah untuk mengucapkan salam ketika akan memasuki rumah orang lain.

Keharusan wanita memakai jilbab, bila berada di luar rumah, Al-Ahzab : 59
“Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dengan memakai jilbab seorang wanita pasti akan dikenali bahwa ia adalah seorang muslimah. Sedangkan jilbab adalah sejenis baju kurung yang dapat menutup semua aurat wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Keharusan menyebut “Insya Allah”, Al-Kahf : 23-24
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu,”sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi”, kecuali (dengan menyebut), “Insya Allah”. Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupadan katakanlah, “Mudah-mudahan Tuhan-ku akan Memberiku Petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini.”.”
Banyak orang salah kaprah tentang penyebutan “Insya Allah” (jika Allah menghendaki), mereka menyebut “Insya Allah” disaat mengucap suatu perkataan yang tidak pasti (50% tidak pasti) padahal jka sudah menyebut “Insya Allah” maka perkataan itu adalah janji yang harus ditepati (99% benar). Jika pada suatu perkataan lupa menyebut “Insya Allah” maka harus menyebutnya kemudian.

2. Assunnah/Alhadist
Alhadist disampaikan Rosulullah saw menggunakan bahasa Rosulullah sendiri dan tidak berdasarkan kemauan sendiri/mengarang. Assunnah/Alhadist adalah perkataan, perbuatan dan kettetapan Rosulullah saw di luar Al Quran, dan merupakan wahyu Allah. Allah swt berfirman pada QS. Al-Hasyr : 7
“Apa yang diberikan Rosul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah.”
Contoh dari hadist Rosulullah saw:
"Barangsiapa yang meyerupai sesuatu kaum, maka dia terkira dari golongan itu" (HR Abu Daud)
Maksud dari “menyerupai” adalah menyangkut semua hal, baik perkataan, perbuatan, pakaian, dll.
Nabi Saw. pernah khutbah dengan menyatakan:
“Sebaik-baik kamu adalah pembela keluarga besarnya selama (pembelaannya) bukan dosa” (HR Abu Daud melalui sahabat Suraqah bin Malik).

3. Ijma’ Shahabat
Adalah kesepakatan para shahabat tentang hukum tertentu terhadap suatu fakta bahwa hukum tersebut adalah hukum syariat Islam. Allah berfirman pada QS At-Taubah : 100
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) diantara orang-orang muhajirin dan anshardan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka ridha kepada Allah.”
Contoh Ijma’ shahabat:
Para shahabat telah mengutip secara mutawatir terhadap Al Quran untuk memelihara keaslian isi dari Al Quran.

4. Qiyas
Adalah penetapan hukum sejenis terhadap sesuatu yang telah diketahui hukumnya, terhadap sesuatu yang lain yang telah diketahui karena keduanya memiliki persamaan illat (latar belakang ditetapkannya hukum).
Contoh: pada Al Quran telah ditetapkan bahwa makanan dan minuman yang memabukkan adalah haram. Meskipun pada zaman Nabi saw hanya ada khamr namun ganja, ekstasi dan sejenisnya telah ditetapkan sebagai makanan dan minuman haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar